Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
CEK KESEHATAN GRATIS
JAYANTI, 14 OKTOBER 2026 – Tim kesehatan dari UPTD Puskesmas Jayanti diterjunkan langsung untuk mengawal ...
-
23 Oct 2026
UPAYA KESEHATAN
TANGERANG — Kelompok Kerja Tetap (Pokjatap) Lansia Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Lansia ...
-
23 Oct 2026
UPAYA KESEHATAN
JAYANTI – Merespons sebaran abu vulkanik pasca-erupsi Gunung Anak Krakatau, Puskesmas Jayanti bersama Pemerintah Kecamatan ...
-
23 Oct 2026
GERMAS
JAYANTI – Melanjutkan semangat Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), tim tenaga kesehatan Puskesmas Jayanti menggelar ...
-
23 Oct 2026
GERMAS
JAYANTI – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, ...