Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KEGIATAN BIMTEK
TANGERANG – Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor demi optimalisasi pelayanan masyarakat, UPTD Puskesmas Jayanti ...
-
23 Jul 2026
POSKO KESEHATAN
TANGERANG – Merespons kejadian kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Rajeg, ...
-
22 Jul 2026
PUSKESMAS KELILING
JAYANTI – UPTD Puskesmas Jayanti terus bergerak aktif dalam mempermudah akses layanan medis bagi masyarakat ...
-
22 Jul 2026
CEK KESEHATAN GRATIS
JAYANTI – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan para pekerja, UPTD Puskesmas Jayanti melaksanakan kegiatan ...
-
23 Jul 2026
POSYANDU
JAYANTI – Guna memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) di tingkat masyarakat, ...